Kyai H.M.Sulthon Abd.HAdi :Dalam hal poligami, laki-laki diperbolehkan apabila ia memiliki kelebihan dalam dua hal. yaitu kelebihan dalam ilmu pengetahuan dan kelebihan secara ekonomi. dengan dua kelebihan ini, laki-laki (asuami) punya bekal untuk dapat berbuat adil sebagaimana yang disyaratkan bagi orang yang berpoligami.
bila dua kelebihan ini tidak dimiliki oleh sang suami, maka dilarang untuk berpoligami.bahkan menurut Imam Ghozali, orang laki-laki itu haram kawin apabila ia tidak mampu mencari sumber yang halal baik untuk dirinya maupun keluarganya.
Kyai H.Abd.Nashir Fatah : Berdasarakan Nash Al-Qur'an, poligami diperbolehkan. hanya dengan persyaraatan yang sangat berat. yaitu suami harus bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya. apabila tidak dapat berbuat adil atau khawatir tidak dapat berbuat adil, suami hanya boleh memiliki satu istri.
ukuran adil itu meskipun hanya dalam hal materi (dari sisi dhahir,bukan batin), tapi sulit dilakukan. dan sebagaimana realita yang ada, jarang sekali atau sulit ditemukan laki-laki yang dapat berbuat adil aketika berpoligami. laki-laki termasuk berkhianat bila nikah dengan lebih dari satu istri.
Kyai H.Aziz MAsyhurai : poligami boleh dilakukan oleh suami asalkan mampu berbuat adil. adil ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat dhahir, seperti nafkah dan kebutuhan hidup yang lain. adil tidak berhubungan dengan perkara yang bersifat bathin.
meskipun demikian, untuk melakukan poligami suami harus tetap perhatikan keharmonisan rumah tangga. bila dapat merusak keharmonisan rumah tangga, sebaiknya suami tidak melakukan poligami meskipun ia mampu berbuat adil.
ajaran agama tidak mengatur keharusan ijin pada istri bagi suami yang akan melakukan poligami. tapi disisi lain, aturan pemerintah tentang larangan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan poligami adalah bertujuan untuk kemaslahatan keluarga.
Thursday, 3 June 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
hayuk ah kita berpoligami kang...wekekekekkk
ReplyDeleteayeuna mah ieu hadits teh loba anu salah kaprahna...hehehehehe