Thursday 11 February 2010

TAFSIR SURAT AL-MAIDAH AYAT 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”
TAFSIR SURAT AL-MAIDAH AYAT 90



“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Imam Bukhairi ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa, minuman keras merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, disusulnya larangan meminum khmar dengan perjudian. Dan, karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhal yang merupakan pembinasaan agama.
Abu Hanifah membatasinya pada air anggung yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga menjernih. Hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Seperti aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alcohol yang berpotensi memabukkan, ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr dan tidak haram untuk diminum kecuali jika secara factual memabukkan, pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama mazhab lainnya.
Berdasarkan sabda Rasul SAW.: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim dari Ibn ‘Umar). Berdasarkan sabda Nabi SAW.: “Segala yang memabukkan bila diminum dalam kadar yang banyak maka kadarnya yang sedikit pun haram” (HR. Ibn Majah melalui Jabir Ibn ‘Abdillah).
Kata maysir terambil dari kata yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memeroleh harta dengan mudah dan kehilangan harta dengan mudah.
Kata al-anshab dan al-azlam telah dibahas ketika membahas ayat 3 surah al-Maidah ini.
Mayoritas ulama memahami bahwa pengharaman khamr dan penanamannya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis.
Firman-Nya (فجتنبوه) fajtanibuhul maka hindarilah ia mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat.
Menjauhi khamr adalah menjauhinya dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas namanya.
Ibn ’Asyur – ulama-ulama berbeda pendapat seputar masalah khamr yang mengenai pakaian. Ada yang memahami kata rijs dalam arti najis lahir dan batin sehingga sesuatu yang dikotori oleh khamr harus dibersihkan sebagaimana halnya najis. Inilah pendapat ulama-ulama bermazhab Malik.

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 91
”Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi itu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka apakah kamu akan berhenti?”

Ayat ini menjelaskan mengapa khamr dan perjudian dilarang. Bahwa hanya kedua hal ini disebutkan karena larangan penyembahan berhala.
Apalagi penyembahan berhala telah mereka pahami benar keburukannya dan telah lama ditinggalkan oleh kamu beriman.
Ayat-ayat al-Qur’an sebelum ini masih mengesankan bolehnya meminum khamr beberapa saat sebelum shalat dan bahwa ada sisi positif dari khamr dan perjudian, sebagaimana diisyaratkan oleh Q.S. al-Baqarah [2]: 219. Nah, untuk menghilangkan kesan itu, ayat ini menegaskan bahwa: Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud dengan mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian di antara kamu melalui upayanya memperindah dalam benak kamu khamr dan judi itu. Dampak buruknya di dunia dan di akhirat nanti, yang melanggar akan mendapat siksa, setan juga melalui kedua hal itu menghalangi kamu dari mengingat Allah, baik dengan hati, lidah, maupun dengan perbuatan, dan secara khusus menghalangi kamu melaksanakan shalat.
Khamr dan narkotika pada umumnya menyerang bagian-bagian otak yang dapat mengakibatkan sel-sel otak tidak berfungsi untuk sementara atau selama-lamanya dan mengakibatkan peminumnya tidak dapat memelihara keseimbangan pikiran dan jasmaninya.
Setan yang memperindah khamr dan judi menggoda manusia sehingga ia lupa diri dan melupakan Allah, baik dengan berzikir memohon ampunan-Nya maupun shalat kepada-Nya. Al-Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dan sisi rububiyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantar kepada melupakan sisi ’ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat. Melupakan sisi rububiyyah Allah dapat mengantar seseorang hidup tanpa arah dan tanpa pegangan.

”Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)” (Q.S. al-Ankabut [29]: 45)
Nabi SAW. Bersabda: ”Shalat adalah tiang agama, siapa yang menegakkannya maka ia menegakkan agama, dan siapa yang mengabaikannya maka ia merobohkan agama.
Firman-Nya (فهل انتم منتهون) maka apakah kamu akan berhenti? Merupakan pertanyaan yang bermakna perintah, yang dicelahnya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum.
Riwayat-riwayat yang menyebutkan adanya sekian orang yang masih meminum khamr setelah turunya ayat ini sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan kesahihannya.
Ayat ini dan ayat yang lalu merupakan dua ayat terakhir yang berbicara tentang hukum minuman keras. Ayat pertama adalah firmannya:
نْ  •      •  •      
Artinya
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Dalam ayat ini diisaratkan bahwa minuman ada dua macam; memabukkan dan rizki yang baik. Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik dan seharusnya dihindari. Kendati demikian, ayat ini belum melarang dengan tegas.
Ayat kedua adalah:
    ••     
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”
Disini telah ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk dan seharusnya dihindari karena keburukannya lebih besar dari pada manfaatnya. Kendati demikian, ayat ini belum ditegas melarang. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadarannya yang menghindari perjudian dan khamr.

Ayat ketiga adalah firman-Nya:
           
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, disini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu.
Yang keempat adalah dua ayat di atas. Dalam satu diriwayatkan dikemukakan bahwa Umar Ibn Al-Khattab, ra. Mengharap dan bermohon kiranya Allah menjelaskan secara sempurna dan tuntas persoalan khamr, dan apa yang beliau harapkan itu terpenuhi melalui ayat ini.

0 komentar:

Post a Comment