Thursday 3 June 2010

Tiga Kyai bertutur Tentang Gender (Kebebasan Mengikuti Kegiatan Sosial)

Kyai H.Abd Nasir Fatah : Istri yang keluar rumah, baik bekerja ataupun untuk mengikuti aktifitas lain, tidak ada masalah. yang penting ketika istri keluar rumah tidak melakukan atau menimbulkan kemaksiatan, Antara suami dan Istri harus ada suatu rasa tegangrasa dalam masalah ini.
dan tidak benar jika ada suami yang mealarang istrinya untuk keluar rumah, sedangkan ia sendiri bebas sepenuhnya keluar rumah tanpa minta izin Istri. bila istri harus minta ijin suami maka suamipun harus minta ijin pada istri. dalam kehidupan keluarga. seorang suami serta istri harus saling memahami.

Kyai H.Sulthon Abd.Hadi :sebetulnya.yang paling utama dalam kehidupan keluarga adalah saling memahami antara suami-istri. dengan adanya saling memahami, tujuan dalam membangun rumah Tangga akan tercapai dengan baik.
karena itu, bila suami bebas mengikuti kegiatan diluar rumah, istri juga diperbolehkan. yang penting adalah antara keduanya harus selalu ada komunikasi, sehingga masing-masing dapat memahami apa yang dilakukan oleh lainnya.

Kyai H.Abd.Azis Mashuri : Istri boleh saja mengikuti organisasi atau kegiatan lainnya diluar rumah, asal saja minta ijin pada suami, ijin ini sangatlah ditekankan agar suami dapat mengerti kondisi istrinya ketika diluar rumah.

disamping ijin suami diperlukan, istri boleh saja keluar rumah untuk mengikuti kegiatan diluar rumah, asalkan ada pembagian tugas yang jelas antara kedua belah pihak.

dalam bukunya Ahmad Taufiq, M.Si

0 komentar:

Post a Comment