Showing posts with label Tiga Kyai Bertutur. Show all posts
Showing posts with label Tiga Kyai Bertutur. Show all posts

Thursday, 3 June 2010

Tiga Kyai Bertutur Poligami (Perspektif Gender Kyai Pesantren)

Kyai H.M.Sulthon Abd.HAdi :Dalam hal poligami, laki-laki diperbolehkan apabila ia memiliki kelebihan dalam dua hal. yaitu kelebihan dalam ilmu pengetahuan dan kelebihan secara ekonomi. dengan dua kelebihan ini, laki-laki (asuami) punya bekal untuk dapat berbuat adil sebagaimana yang disyaratkan bagi orang yang berpoligami.
bila dua kelebihan ini tidak dimiliki oleh sang suami, maka dilarang untuk berpoligami.bahkan menurut Imam Ghozali, orang laki-laki itu haram kawin apabila ia tidak mampu mencari sumber yang halal baik untuk dirinya maupun keluarganya.

Kyai H.Abd.Nashir Fatah : Berdasarakan Nash Al-Qur'an, poligami diperbolehkan. hanya dengan persyaraatan yang sangat berat. yaitu suami harus bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya. apabila tidak dapat berbuat adil atau khawatir tidak dapat berbuat adil, suami hanya boleh memiliki satu istri.
ukuran adil itu meskipun hanya dalam hal materi (dari sisi dhahir,bukan batin), tapi sulit dilakukan. dan sebagaimana realita yang ada, jarang sekali atau sulit ditemukan laki-laki yang dapat berbuat adil aketika berpoligami. laki-laki termasuk berkhianat bila nikah dengan lebih dari satu istri.

Kyai H.Aziz MAsyhurai : poligami boleh dilakukan oleh suami asalkan mampu berbuat adil. adil ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat dhahir, seperti nafkah dan kebutuhan hidup yang lain. adil tidak berhubungan dengan perkara yang bersifat bathin.
meskipun demikian, untuk melakukan poligami suami harus tetap perhatikan keharmonisan rumah tangga. bila dapat merusak keharmonisan rumah tangga, sebaiknya suami tidak melakukan poligami meskipun ia mampu berbuat adil.
ajaran agama tidak mengatur keharusan ijin pada istri bagi suami yang akan melakukan poligami. tapi disisi lain, aturan pemerintah tentang larangan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan poligami adalah bertujuan untuk kemaslahatan keluarga.

Tiga Kyai bertutur Tentang Gender (Kebebasan Mengikuti Kegiatan Sosial)

Kyai H.Abd Nasir Fatah : Istri yang keluar rumah, baik bekerja ataupun untuk mengikuti aktifitas lain, tidak ada masalah. yang penting ketika istri keluar rumah tidak melakukan atau menimbulkan kemaksiatan, Antara suami dan Istri harus ada suatu rasa tegangrasa dalam masalah ini.
dan tidak benar jika ada suami yang mealarang istrinya untuk keluar rumah, sedangkan ia sendiri bebas sepenuhnya keluar rumah tanpa minta izin Istri. bila istri harus minta ijin suami maka suamipun harus minta ijin pada istri. dalam kehidupan keluarga. seorang suami serta istri harus saling memahami.

Kyai H.Sulthon Abd.Hadi :sebetulnya.yang paling utama dalam kehidupan keluarga adalah saling memahami antara suami-istri. dengan adanya saling memahami, tujuan dalam membangun rumah Tangga akan tercapai dengan baik.
karena itu, bila suami bebas mengikuti kegiatan diluar rumah, istri juga diperbolehkan. yang penting adalah antara keduanya harus selalu ada komunikasi, sehingga masing-masing dapat memahami apa yang dilakukan oleh lainnya.

Kyai H.Abd.Azis Mashuri : Istri boleh saja mengikuti organisasi atau kegiatan lainnya diluar rumah, asal saja minta ijin pada suami, ijin ini sangatlah ditekankan agar suami dapat mengerti kondisi istrinya ketika diluar rumah.

disamping ijin suami diperlukan, istri boleh saja keluar rumah untuk mengikuti kegiatan diluar rumah, asalkan ada pembagian tugas yang jelas antara kedua belah pihak.

dalam bukunya Ahmad Taufiq, M.Si