HUKUM
Hukum Syara’ menurut istilah ulama ahli udhul adalah khitob (doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan
Jadi firman Allah :
أوفوابالعقود
“penuhilah janji”
Adalah doktrin syari’(Allah) yang berhubungan dengan menepati janji
dengan tuntutan melaksanakan.
Firman Allah :
لايسخرقوم من قوم
“Jangan suatu kaum mengolokkan kaum yamg lain” (QS. Al-hujarat : 11)
Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan mengolok-ngolok dengan tuntutan meninggalkan.
Firman Allah :
فإنخفتم أن لايقيما حدودالله فلاجناح عليهما فيما افتدت به
“Jika kamu khuwatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas kaduanya bayaran diberikan oleh istri untuk menebus dosanya.”(Qs.Al-Baqarah : 229)
Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan ganti rugi oleh suami dari istri sebagai imbangan jatuhnya talak kepada istri dengan tuntutan pilihan
Dan sabda Nabi :
لايرث القاتل
“Orang yang membunuh tidak mendapatkan harta waris.”
Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan ketetapan pembunuhan yang menghalangi perolehan harta waris.
Monday, 25 January 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment