Monday 25 January 2010

Definisi Hukum

HUKUM
Hukum Syara’ menurut istilah ulama ahli udhul adalah khitob (doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan
Jadi firman Allah :
أوفوابالعقود
“penuhilah janji”
Adalah doktrin syari’(Allah) yang berhubungan dengan menepati janji
dengan tuntutan melaksanakan.


Firman Allah :
لايسخرقوم من قوم
“Jangan suatu kaum mengolokkan kaum yamg lain” (QS. Al-hujarat : 11)

Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan mengolok-ngolok dengan tuntutan meninggalkan.
Firman Allah :
فإنخفتم أن لايقيما حدودالله فلاجناح عليهما فيما افتدت به
“Jika kamu khuwatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas kaduanya bayaran diberikan oleh istri untuk menebus dosanya.”(Qs.Al-Baqarah : 229)

Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan ganti rugi oleh suami dari istri sebagai imbangan jatuhnya talak kepada istri dengan tuntutan pilihan
Dan sabda Nabi :
لايرث القاتل
“Orang yang membunuh tidak mendapatkan harta waris.”

Adalah doktrin syari’ yang berhubungan dengan ketetapan pembunuhan yang menghalangi perolehan harta waris.

0 komentar:

Post a Comment